Tertembaknya Paramedis Palestina, Sukamta: Seret Pelaku ke Pengadilan Internasional!

Laporan:
Rabu, 06 Juni 2018 | 11:12 WIB
Razan Al-Najjar yang merupakan Paramedis Palestina - Foto: Istimewa
Razan Al-Najjar yang merupakan Paramedis Palestina - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Gugurnya Razan Al-Najjar, seorang paramedis yang ditembak tentara Israel mendapat kecaman dari DPR RI. Sukamta selaku Anggota Komisi I DPR RI menegaskan, bahwa duni internasional harus menyeret pelaku kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

"Saya menyerukan bangsa Indonesia untuk mendorong dunia internasional menyeret para pelaku kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Karena gugurnya paramedis Najjar akibat tembakan tentara Israel jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949. Terlebih lagi konteks peristiwa bukan sedang perang, hanya demonstrasi warga Palestina yang menuntut hak tempat tinggal mereka,” ujar Sukamta kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/6/2018). 

Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS ini menjelaskan, bahwa dalam konvensi tersebut paramedis mendapat perlindungan hukum untuk menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik. Khususnya pasal 24 yang menyebutkan bahwa paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan, atau perawatan luka-luka harus mendapat perlindungan khusus.

"Kejadian ini menjadi bukti kebrutalan dan kebiadaban penjajah Israel yang tidak peduli kemanusiaan dan menghalalkan segala cara. Tidak beradab sama sekali, semua peraturan dunia internasional diabaikan demi melanggengkan penjajahannya. Israel yang tidak beradab layak dikucilkan dari pergaulan negara-negara beradab civilized world," tegasnya sekaligus mengakhiri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI