Siapkan Ribuan Pengawas Jaminan Halal, BPJPH Berwenang Tarik Peredaran Produk

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 23:42 WIB
Gedung BPJH. (SinPo.id/dok. Kemenag)
Gedung BPJH. (SinPo.id/dok. Kemenag)

SinPo.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham mengatakan, pihaknya  telah menyiapkan 1.032 personil yang telah memenuhi persyaratan dan lulus pelatihan Pengawas JPH. Karena, mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

"BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH," kata Aqil dalam keterangannya pada Sabtu, 19 Oktober 2024. 

Aqil menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH secara serentak sejak 18 Oktober 2024, karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. 

Untuk keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH, dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur UU 33/ 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Bagi Irham, melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH yang ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. 0

Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

"Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran," tegas Aqil.

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://.halal.go.id/. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI