KPU Tekankan Pentingnya Peran Saksi dan Pengawas TPS dalam Pemungutan Suara
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan peran strategis saksi dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam proses pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
"Kami tempatkan saksi dan pengawas TPS di belakang Ketua dan anggota KPPS untuk memastikan bahwa pemilih yang menerima surat suara adalah mereka yang berhak, sesuai dengan daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Idham mengatakan, pemilih wajib membawa identitas yang sah untuk memenuhi administrasi ketika datang ke TPS.
"Kami ingin memastikan bahwa Ketua KPPS menandatangani bagian depan surat suara," tuturnya.
"Kenapa surat suara harus ditandatangani? Ini berkaitan dengan penentuan suara sah dan tidak sahnya,” sambung dia.
Lebih lanjut, dia menuturkan, surat suara yang tidak ditandatangani akan dianggap tidak sah jika sudah dihitung.
“Ini berkaitan dengan hak kedaulatan kita sebagai warga dalam menentukan pilihan politik,” tandasnya.
Seperti diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 sendiri sudah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.