Tingkatkan PAD, Pemprov DKI Diminta Optimalkan Ruang Bawah Tanah
SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Ismail, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang bawah tanah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Ismail mengungkapkan, saat ini pemanfaatan ruang bawah tanah masih kurang maksimal, hanya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012.
“Pemanfaatan ruang bawah tanah saat ini masih kurang optimal. Kami butuh payung hukum yang jelas agar dapat menciptakan entitas-entitas ekonomi di bawah tanah,” ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Dia juga mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang mencantumkan aturan pemanfaatan ruang bawah tanah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2024-2044. Ismail pun berpendapat hal ini dapat meningkatkan PAD secara signifikan.
“Pembangunan transportasi publik Mass Rapid Transit (MRT) yang ekspansif diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyediaan transportasi, tetapi juga memberikan efek ekonomi yang lebih luas,” ungkap dia.
Lebih jauh, dia juga meminta agar MRT Jakarta melakukan kajian lebih rinci mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah.
“Kami ingin memberikan masukan agar MRT menyempurnakan kajian dan studi kelayakan agar pemanfaatan ruang bawah tanah dapat diperluas,” kata Ismail.