Pimpinan KPK Harap Kortastipidkor Polri Perkuat Pemberantasan Korupsi
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berharap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Johanis Tanak pun meminta publik tak berasumsi negatif terhadap Kortastipidkor yang baru dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Semoga dengan dibentuknya Korps Tipikor Polri, penanganan perkara tipikor akan semakin baik. Untuk itu kita tidak boleh terlalu pesimis dan negatif menyikapi hal tersebut," kata Tanak kepada wartawan, Jumat 18 Oktober 2024.
Tanak menjelaskan sebelum terbentuknya Kortastipidkor, di Bareskrim Polri sudah ada Direktorat Tipikor yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi.
Dia mengatakan melalui Kortastipidkor, penanganan perkara korupsi bisa jauh lebih efektif dan terfokus. Terlebih, Polri akan bisa lebih bersinergi dengan KPK dengan Kejaksaan Agung.
"Lebih bisa bersinergi dengan kejaksaan dan KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini yang semakin merajalela dari tahun ketahun, meskipun UU Tipikor sudah beberapa kali diganti dan diubah," kata Tanak.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Kortastipidkor Polri. Korps ini akan dipimpin inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua Polri.
Pembentukan Kortastipidkor tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024 dan diundangkan pada hari yang sama. Dalam konsideran perpres itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri." bunyi Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.
Pasal 20A ayat (2) perpres itu menyatakan Korps itu bertugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
"Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri," tulis Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024.
Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakakortastipidkor, dan terdiri atas paling banyak tiga direktorat.