PEMBENTUKAN KORTASTIPIDKOR

Terbitnya Perpres 122/2024, Istana: Langkah Penting Berantas Korupsi di Indonesia

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:29 WIB
Ilustrasi korupsi (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi korupsi (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pihak Istana angkat bicara ihwal penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang mengatur susunan organisasi dan tata kerja Polri, termasuk pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, peraturan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dalam konteks ini, Perpres itu adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi," kata Ari kepada wartawan, Jumat 18 Oktober 2024.

Ari menegaskan, keberadaan perpres tersebut mencerminkan perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap penegakan hukum di Indonesia. 

"Presiden menyiapkan segala sesuatunya dengan baik dari sisi sumber daya manusia maupun efektivitasnya," ungkap dia. 

Terkait penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ari menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum. 

"Ada polisi, ada kejaksaan, ada KPK. Itu harus diperkuat dari sisi kelembagaan maupun SDM-nya," tutur Ari. 

Lebih lanjut, Ari menuturkan, kolaborasi yang baik antar lembaga penegak hukum akan membentuk ikatan yang kuat. 

"Dengan penguatan masing-masing institusi itu, saya kira akan menjadi sapu lidi yang kuat, terikat yang solid untuk pemberantasan korupsi lebih efektif," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI