Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Tabung Gas Oplosan, Keuntungan Capai Rp350 Juta
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan atau penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg milik Pertamina di dua lokasi, yakni di Cengkareng, Jakarta Barat dan Medan Satria, Kota Bekasi.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan tabung gas ukuran 12 kg yang berisi suntikan tabung gas subsidi 3 kg dengan harga non subsidi.
"Sehingga para pelaku diduga mendapatkan perbedaan harga yang cukup signifikan, bisa dikatakan dua kali lipat dari harga yang seharusnya dibeli dari tabung gas elpiji yang subsidi," ungkap Hendri Umar dalam konferensi pers, Kamis, 17 Oktober 2024.
Hendri Umar menjelaskan isi tabung gas 12 kg disuntikkan sebanyak 4 tabung gas subsidi ukuran 3 kg, di mana sekali proses pemindahan satu tabung gas 12 kg itu memakan waktu sekitar 30 menit.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial EBS dan RD, yang keduanya merupakan pemilik dari usaha penyuntikan isi tabung gas itu sudah beraksi sekitar 4 bulan dengan mengedarkannya di warung yang ada di wilayah Jakarta Barat dan Kota Bekasi.
Diketahui harga tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg di pasaran berada di kisaran Rp 18.000-20.000. Sehingga tabung gas elpiji ukuran 12 kg setara isi 4 tabung gas 3 kg seharga Rp 72.000-80.000. Sementara tersangka menjual tabung gas 12 kg oplosan itu seharga Rp 200.000-220.000 per tabungnya.
"Jadi kalau kita kalkulasikan, 1 tabung ini si tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120.000 sampai Rp140.000. Jadi itu dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat," tuturnya.
"Dan apabila kita hitung kerugiannya, apabila dengan kurun waktu lebih kurang sudah melakukan kegiatan ini sekitar 4 bulan, si tersangka ini sudah mendapatkan keuntungan di angka estimasi sekitar Rp 300-350 juta," sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 113 tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong dan 60 tabung dalam keadaan isi, 60 tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi kosong dan sudah berisi, 27 tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang merupakan hasil pemindahan 3 tabung masih dalam proses pemindahan dan 17 buah pipa regulator sebagai alat membantu untuk pemindahan isi tabung gas.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan di dalam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf c dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Serta Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 31 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal ancaman hukuman maksimal adalah 6 bulan penjara dan denda setinggi-tingginya Rp500.000.