KASASI KAREN SETIAWAN

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tempuh Upaya Hukum Kasasi

Laporan: david
Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:42 WIB
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (SinPo.id/ Ashar)
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya itu ditempuh karena ia tak terima dihukum sembilan tahun penjara.

Upaya Kasasi Karen Agustiawan diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Status perkara: penerimaan memori kasasi," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2024.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Karen dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai Karen telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Karen dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar 113 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat pengadaan tersebut.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI