PILGUB JAKARTA

Bawaslu DKI Izinkan Anggota DPRD Ikut Kampanye Pilkada Jakarta dengan Cuti

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:08 WIB
Gedung Bawaslu DKI (SinPo.id/ Beritajakarta)
Gedung Bawaslu DKI (SinPo.id/ Beritajakarta)

SinPo.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diizinkan untuk terlibat dalam kampanye Pilkada Jakarta 2024, dengan syarat mengajukan cuti kampanye. 

"Ketua dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Koordinator Divisi Penanggulangan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo dalam keterangannya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Menurut Benny, aturan ini merujuk pada Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta perubahannya, dan PKPU No.13 Tahun 2024. 

"Anggota DPRD juga harus memenuhi ketentuan lain, termasuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya ketika berkampanye," ungkap dia. 

Kendati demikian, kata dia, fasilitas pengamanan bagi pejabat negara masih diperbolehkan selama menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

"Kita juga mengingatkan ada beberapa larangan yang harus dipatuhi selama kampanye," ujar Benny. 

Selain itu, Benny menuturkan, para legislator tersebut dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum seperti menjanjikan atau memberikan uang serta materi lainnya sebagai imbalan kepada warga.

"Imbalan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak boleh memengaruhi pemilih dalam menentukan hak pilihnya," kata dia. 

Benny pun mengimbau kepada paslon, anggota DPRD, dan partai politik untuk melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU dan keputusan yang berlaku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI