APBN 2025

DPR: Pemerintah Baru Berpeluang Ubah APBN 2025 yang Sudah Disahkan

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:21 WIB
Anis Byarwati. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Anis Byarwati. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Anggota DPR RI Anis Byarwati menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki peluang untuk mengubah APBN 2025 yang menurutnya bersifat baseline dari anggaran wajib yang dialokasikan untuk pemerintahan ke depan.

"Apalagi kita ketahui Presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian dan Lembaga Negara sehingga memerlukan alokasi anggaran baru," kata Anis dalam keterangan persnya, Rabu 16 Oktober 2024.

Namun, ia menekankan kebijakan Pemerintah baru akan merujuk pada UU APBN 2025 yang sudah disusun dan disahkan. 

Meski demikian, kata Anis, dalam Pasal 42 UU APBN 2025, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadi perkembangan atau perubahan keadaan ekonomi nasional, antara lain, pertama perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan.

"Biasanya jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10 persen di bawah asumsi yang telah ditetapkan. Selain itu terjadi deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10 persen dari asumsi yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Kedua, terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Jika terjadi penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10 persen dari pagu yang telah ditetapkan. 

Ketiga, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program, dan keempat, keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.

"Jadi sekali lagi, untuk menyesuaikan APBN 2025, Pemerintah bisa mengusulan APBN-P dan/atau cukup melalui LKPP 2025 saja," pungkasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI