KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Perkara Gubernur Kalsel
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin.
“Untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang pertama, yakni menghilangkan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dikutip pada Rabu, 16 Oktober 2024.
KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang akan diperiksa agar menyampaikan keterangannya dengan benar di hadapan penyidik.
Lembaga antikorupsi tak segan menerapkan pasal perintangan penyidikan kepada pihak terbukti menghalangi jalannya proses hukum.
“Bila diketahui dan ada alat bukti dan petunjuk bahwa saudara atau saudari melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan maka dapat terkena pasal pidana,” tegasnya.
“Yang pertama ada Pasal 21, yang kedua ada pasal menyampaikan pernyataan bohong atau tidak sesuai fakta atau tidak memberikan keterangan itu juga bisa masuk di Pasal 22,” sambungnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi ialah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Pertama, proyek pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.
Kedua, proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.
Ketiga, proyek pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Selain Sahbirin, enam tersangka lain telah ditahan KPK. Sementara itu, Sahbirin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat OTT tersebut.