KPK Dalami Aliran Uang Sahbirin Noor untuk Menangkan Istrinya Jadi Gubernur Kalsel
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) manyatakan akan mendalami akan mendalami aliran uang suap dan gratifikasi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Diduga uang dari hasil korupsi Sahbirin dipakai untuk membantu pemenangan istrinya yang menjadi Calon Gubernur Kalsel, Raudhatul Jannah atau Acil Odah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan materi tersebut akan didalami tim penyidik KPK dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Semua pihak yang terlibat di dalam dugaan perkara yang sedang ditangani oleh KPK, dalam hal ini penyidik tentunya akan dimintai keterangan berdasarkan keterangan atau kesaksian para pihak maupun untuk menjelaskan alat bukti, baik itu surat maupun petunjuk yang sudah didapatkan oleh penyidik," ujar Tessa kepada wartawan, Rabu 16 Oktober 2024.
"Apakah yang bersangkutan (Raudhatul Jannah) akan dipanggil, nanti kita tunggu," tambahnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menambahkan pihanya juga berencana memanggil Sahbirin yang sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.
Namun, kata Tessa, hal itu membutuhkan waktu karena saat ini tim penyidik sedang melakukan penggeledahan dan memeriksa saksi-saksi lain.
"Masih dalam proses perencanaan (pemeriksaan Sahbirin), karena proses penyidikannya juga masih berlangsung," tutur Tessa.
"Teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses pengeledahan. Jadi, kita tunggu saja kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan, disebutkan namanya kapan dipanggil, kita akan update," lanjut dia.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Selain Sahbirin, enam tersangka lain telah ditahan KPK. Sementara itu, Sahbirin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat OTT beberapa waktu lalu.