Habiburokhman: KPU Harusnya Juga Larang Capres, Cawapres dan Caleg Yang Ingkari Janji Kampanye
Jakarta, sinpo.id - Ketua DPP Gerindra Habiburokhman mengatakan, bahwa Secara pribadi ia setuju dengan aturan larangan nyaleg bagi mantan napikor, namun harus juga ada larangan bagi Capres, Cawapres dan Caleg yang pernah ingkari janji kampanye untuk mencalonkan diri kembali, Senin (4/6)
Ia pun menambahkan, Misalkan ada calon Presiden atau calon wakil Presiden yang dahulu pernah janjikan swasembada pangan, mencetak 10 juta lapangan kerja, membentuk Bank Khusus Nelayan namun hingga akhir jabatan tidak mungkin terwujud seharusnya dilarang maju kembali, tegasnya dalam keterangan kepada sinpo.id.
Hal yang sama, Lanjut Habib, berlaku juga untuk para caleg yang kembali maju tetapi belum memenuhi janji kampanyenya, mereka harus di black list oleh KPU dan dilarang mencalonkan kembali.
Secara hukum, janji adalah undang-undang yang mengikat bagi mereka yang membuatnya. Mengingkari janji kampanye sama dengan melanggar hukum seperti korupsi, ujar Kabid Advokasi Gerindra ini
Sebagai penyelenggara utama Pemilu, KPU punya tanggung jawab besar untuk memastikan Pemilu tak hanya dijadikan ajang mengobral janji untuk mengelabui rakyat, tutup Dewan Pembina ACTA ini.

