Baby Sitter di Surabaya Ditetapkan Tersangka Gegara Beri Obat ke Balita
SinPo.id - NB (36), seorang baby sitter di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka. NB diduga
mencekoki balita yang diasuhnya dengan obat penggemuk sehingga mengalami bengkak di wajah serta tubuh.
"Tanpa sepengetahuan atau seizin orang tua korban. Sedangkan NB bukan ahli farmasi," kata
Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, 15 Oktober 2024.
NB mengaku mendapatkan obat penggemuk itu dari beli online.
Obat yang mengandung Siproheptadine dan Deksametasone itu diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan. Korban kini kelebihan berat badan.
"Membeli obat itu dari marketplace. Pembelian dilakukan di dua toko berbeda, masing-masing 2 kali dan 5 kali," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.