Pilkada 2024

Pakar Hukum: Calon Kepala Daerah Pencatut NIK Harus Didiskualifikasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 15 Oktober 2024 | 21:39 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menegaskan, calon kepala daerah yang terbukti mencatut nomor induk kependudukan (NIK) harus didiskualifikasi. Menurutnya, pencatutan NIK merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa diabaikan.

“Ketika dia mencatut (NIK), kan sudah ada kejahatan di situ. (Kejahatan itu) tidak gugur hanya karena sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU,” kata Titi saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dia mengatakan, dalam proses validasi data NIK, KPU menerapkan pendekatan sensus. “Jika satu saja NIK terbukti diperoleh dengan cara yang tidak resmi, maka calon tersebut seharusnya diberi sanksi berupa diskualifikasi," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Titi menuturkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berwenang untuk memberikan rekomendasi diskualifikasi sebelum dieksekusi oleh KPU. 

“Ketika mereka mencatut, artinya mereka sudah melakukan kejahatan karena memanipulasi dan menyalahgunakan data pribadi warga," tutur Titi. 

Titi juga menyerukan agar partai politik (parpol) yang mencatut NIK warga saat mendaftar sebagai peserta pemilu dikenakan sanksi.

“Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah melarang partai tersebut untuk menjadi peserta pemilu di daerah pemilihan tempat pencatutan NIK,” kata dia. 

Dia pun mengungkapkan keprihatinannya atas toleransi yang sering diberikan kepada pelaku pencatutan NIK dalam kontestasi Pemilu maupun Pilkada. 

“Saya gelisah soal pencatutan itu, karena terlalu banyak alasan pemaaf untuk kejahatan yang sangat kasat mata,” ujarnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI