Hadiri Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia, Status Ubedillah Badrun sebagai Dosen Dipertanyakan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 15 Oktober 2024 | 05:05 WIB
Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan
Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan

SinPo.id - Heri Ismail, perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK), meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, meninjau kembali status Ubedillah Badrun, sebagai dosen.

Ini merupakan dampak keterlibatan Ubedillah Badrun di acara Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia di University Training Center Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada pekan lalu.

"Melanggar kode etik dalam perdaulatan kampus dan mahasiswa yang dimana tindakan tersebut sudah mencoreng nama baik mahasiswa dan beberapa kampus,” tuturnya pada Senin 14 Oktober 2024.

Pernyataan itu disampaikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemendikbudristek RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Aksi ini dilaksanakan atas dasar melihat situasi dan kondisi yang terjadi beberapa waktu yang lalu, bahwa adanya sebuah gerakan konsolidasi mahasiswa yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa dengan kepentingan pribadi atau segelintir orang. 

"Aksi ini merupakan desakan agar pihak yang berwenang segera mengatasi permasalahan tersebut. Dikarenakan agar kampus tetap menjadi kawah candradimuka cendikiawan dan ASN untuk total mengabdi pada bangsa dan negara," ujarnya.

Dia menduga Ubedillah Badrun melanggar etik sebagaimana tertuang dalam pasal 33 PP 94 tahun 2021, seorang ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. 

Menurut dia, Ubedillah tidak mencontohkan yang baik dalam statusnya sebagai dosen, pendidik dan sekaligus Aparatur sipil negara.  

"Dalam pasal 5 PP 94 juga menegaskan seorang ASN dilarang menyalahgunakan kewenangan termasuk menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain," kata dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI