TINDAK PIDANA CURANMOR

Curi Motor di Rest Area, Dua Pelajar di Situbondo Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 13 Oktober 2024 | 23:19 WIB
Ilustrasi curanmor (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi curanmor (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polsek Banyuglugur mengamankan dua remaja masih berstatus pelajar. Keduanya diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di halaman parkir Rest Area Utama Raya Dusun Krajan, Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Kapolsek Banyuglugur AKP Effendi Nawawi menjelaskan, pihaknya mengamankan dua remaja MZ (14) dan AB (16). Pelajar asal Kabupaten Bondowoso harus berurusan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.

 

"Pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 03.50 dini hari," kata Effendi dikutip dari laman resmi Polri.

Effendi menjelaskan, dua remaja tersebut diketahui oleh korban membawa sepeda motor miliknya yakni Honda Beat P-2624-OG warna biru. Mengetahui sepeda motor miliknya dibawa dua orang tidak dikenal kemudian korban bersama kawannya langsung mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Banyuglugur.

"Setelah petugas Polsek datang, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut," katanya.

 

Effendi menuturkan, kini kedua pelaku berada di Mapolsek Banyuglugur. Polisi masih memeriksa secara intensif kedua remaja tersebut.

"Karena tersangka masih bersatus pelajar atau di bawah umur, maka untuk penanganan kasus ini akan Kami limpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Situbondo," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI