KBRI Yangon Tangani Kasus Mantan DPRD Indramayu Korban TPPO di Myanmar
SinPo.id - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha mengatakan, KBRI Yangon akan menangani kasus mantan anggota DPRD Indramayu, Robiin (42) yang diduga terjebak dan disiksa, di perusahaan scammer atau penipuan online di Myawaddy, Myanmar. Berdasarkan pendalaman, diketahui bahwa Robiin berada di wilayah Hpa Lu, Myawaddy.
"Wilayah ini merupakan daerah terpencil dan lokasi konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dg militer Myanmar," kata Judha dalam keterangannya, Minggu, 13 Oktober 2024
Judha menerangkan, berbagai upaya telah dilakukan Kemlu RI dan KBRI Yangon, diantaranya menyampaikan beberapa nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar. Termasuk berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional. Tercatat, setidaknya terdapat 59 negara yang memiliki kasus serupa di Myawaddy.
"Saat ini tercatat terdapat 81 kasus WNI di Myawaddy, termasuk kasus Robiin, yang masih terus ditangani. Meskipun selama tahun 2024, 53 WNI telah berhasil dikeluarkan dari Myawaddy, namun penambahan kasus baru masih terus terjadi," paparnya.
Melihat perluasan kejahatan online scam, Judha mengimbau masyarakat untuk lebih selektif saat menerima tawaran bekerja di luar negeri, dan mengikuti prosedur resmi.
"Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau agar masyarakat berhati hati dengan tawaran kerja luar negeri melalui sosmed dan selalu ikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri," pungkasnya.
Diketahui, mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019, diinformasikan disekap di perbatasan Thailand-Myanmar.
Kabar tersebut Robiin sampaikan secara diam-diam kepada rekan sesama mantan anggota DPRD di Indramayu.
Dalam pesan yang dikirimnya kepada Syaefudin, mantan anggota DPRD Indramayu, Robiin mengaku ddisiksa dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).