KPU Perbarui Daftar Pemilih untuk TPS Khusus di Lapas dan Rutan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 13:51 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pembaruan daftar pemilih tetap (DPT) untuk tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, pembaruan ini bertujuan untuk memastikan hak suara narapidana pada pemilu mendatang. Dia menyebut pemetaan lokasi TPS khusus sudah dilakukan sejak tahap awal penyusunan DPT.

“Sudah sejak awal pada saat penyusunan daftar pemilih, kita sudah petakan di beberapa titik yang memang kebutuhan-nya untuk semacam TPS khusus itu sudah dilakukan,” ujar Mellaz dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Menurut Mellaz, interaksi antara KPU dan pihak lapas berjalan dengan baik, sehingga tidak ada kendala dalam proses penetapan DPT.

“Sejauh ini tidak ada kendala dalam penetapan DPT lantaran interaksi KPU dengan pihak lapas berjalan dengan lancar," ungkap dia.

Lebih lanjut, Mellaz juga menyoroti perbedaan DPT antara Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Sebab, terdapat kondisi di mana seorang narapidana masih menjadi penghuni lapas saat pemilu, namun sudah bebas menjelang pilkada,” jelasnya.

Mellaz pun menekankan bahwa pembaruan data pemilih ialah hal yang murni, dan keberadaan TPS khusus merupakan kebijakan yang diambil oleh KPU.

“Iya, itu memang jadi kebijakan sendiri,” tandas Mellaz.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI