Jimly: Hakim PTUN Bisa Dipidana Jika Batalkan Pelantikan Gibran

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:42 WIB
Jimly Asshiddiqie (SinPo.id/Ashar)
Jimly Asshiddiqie (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan membacakan amar putusan terkait gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 24 Oktober 2024, mendatang. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangannya mengenai potensi konsekuensi hukum dari keputusan tersebut.

Jimly menegaskan, jika hakim memutuskan untuk membatalkan pelantikan wapres terpilih, maka hakim tersebut bisa dikenakan pidana. 

“Pelantikan presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Lembaga mana pun, termasuk PTUN, tidak berhak mengubah penetapan yang sudah bersifat konstitusional itu,” ujar Jimly kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.

Dia juga menuturkan, tahapan gugatan pemilu sudah selesai dan keputusan yang diambil bersifat final serta mengikat. 

“Aturan hukum terkait pemilu sudah lengkap, dengan adanya KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK. Semua urusan pilpres sudah selesai dan tegas diatur dalam UUD sebagai hukum tertinggi," tuturnya. 

Menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD pada 22 April 2024,telah mengukuhkan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Jimly pun mengkritik perilaku sebagian hakim PTUN yang dia nilai kerap menyalahgunakan kekuasaan. 

“Banyak hakim TUN yang ngawur, dan ini mesti dibiarkan? Seharusnya ada reformasi total dalam peradilan,” ungkap dia. 

"Hakim yang membuat keputusan yang menciptakan kekacauan negara dapat diproses secara pidana dan etika," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI