Aksi Cuti Bersama Sang Pengadil
Ada 1.748 hakim yang mengikuti aksi cuti bersama di berbagai daerah, mereka memperjuangkan perbaikan kesejahteraan.
SinPo.id - Aktivitas di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis 10 Oktober 2024 kemarin masih terlihat ramai oleh pengunjung. Mereka rata-rata keluarga dan saksi dari para terdakwa yang hendak sidang. Sejumlah ruang sidang tetap menggelar proses persidangan seperti biasa, meski tak seramai sebelumpara hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar aksi cuti bersama sejak 7 hingga 11 Oktober 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, saat ditemui SinPo.id mengatakan, mengatakan aksi cuti bersama hakim tak mempengaruhi persidangan yang tetap dilakukan sebagaimana biasanya. Selama cuti serempak hakim, PN Jaksel mengeluarkan kebijakan persidangan hanya dilakukan pada sidang tertentu saja, seperti sidang yang tak bisa ditunda yaitu persidangan praperadilan dan sidang masa penahanannya akan habis.
"Persidangan hanya ditunda seminggu, namun untuk persidangan praperadilan, sidang pidana yang masa penahanannya akan habis juga tetap disidangkan," ujar Djuyamto.
Ia menyebut kondisi pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga tetap melayani masyarakat berkaitan tentang pengurusan berkas maupun persidangan.
"Layanan PTSP PN Jaksel tetap buka seperti biasa," kata Djuyamto menjelaskan.
**
Tercatat Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar aksi cuti bersama sebagai sikap meminta kesejahteraan dinaikan. Aksi cuti itu dibarengi dengan audiensi bertemu pimpinan lembaga negara. Di antara pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan wakil rakyat di senayan. Pada Senin, 7 Oktober lalu SHI telah menggelar pertemuan dengan Mahkamah Agung.
"Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB," kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, dalam keterangannya, Senin, 7 Oktober 2024.
Menurut Fauzan, ada 1.748 hakim yang mengikuti aksi cuti bersama di berbagai daerah. Sementara 148 hakim di antaranya berkumpul di Jakarta untuk audiensi memperjuangkan perbaikan kesejahteraan. Tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan MA dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menkumham Supratman Andi Agtas.
"Kedua audiensi ini, bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim," ujar Fauzan menjelaskan.
Dalam audiensi mereka menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Selain itu mereka membawa tiga tuntutan utama yakni pengesahan RUU Jabatan Hakim, Pengesahan RUU Contempt of Court, dan desakan diterbitkan peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya.
"Audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya perbaikan yang signifikan bagi kesejahteraan hakim dan perlindungan profesi," ujar Fauzan menambahkan.
Upah dan Tanggungjawab Hakim Saat Ini
Perwakilan asosiasi hakim saat audiensi dengan dewan perwakilan rakyat di Senayan mengeluhkan upah gaji yang tak cukup untuk mmeenuhi keluarga. Hakim yang baru diangkat menerima bersih pendapatan sekitar Rp12 juta. Hal itu terdiri dari gaji pokok Rp3,5 juta dan tunjangan Rp8,5 juta.
"Gaji kami saat ini bisa jadi seperti uang jajan Rafathar 3 hari. Rafathar itu anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad. Sedangkan kami punya tanggungan anak istri, orang tua," kata perwakilan asosiasi hakim, Rangga.
Menurut Rangga upah Rp12 juta tak seimbang dengan tanggung jawab hakim. Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim menunjukkan upah mereka antara Rp2,064 juta hingga Rp4,9 juta. Hakim juga berhak menerima tunjangan yang telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan kedudukannya dan ruang lingkup peradilan, dengan nilai Rp Rp8,5 juta hingga Rp40,2 juta.
Aksi cuti memperjuangkan upah itu didukung Wakil Ketua DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna yang mengatakan para Hakim harus mendapat perhatian serius Mahkamah Agung. Meski Henry menyebut kenaikan gaji bukan satu-satunya faktor mewujudkan peradilan yang bersih dan adil.
"Aksi para hakim mogok bersama ini merupakan hal wajar. Yang penting penyaluran aspirasi tersebut tak mengganggu pencari keadilan di pengadilan," kata Henry.
Ia mengatakan sejak 2019 para hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia sudah mendorong kesejahteraan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang mengatur soal gaji hakim.
"Mereka para hakim sudah menempuh berbagai upaya resmi dan formal, agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para hakim, tapi belum ada perhatian serius," kata Henry menambahkan.
Dalam catatanya Henry menilai besaran gaji hakim saat ini tak layak karena tidak mempertimbangkan kondisi inflasi. Tercatat gaji hakim golongan III A atau golongan terendah hanya sekitar Rp2,05 juta. Sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IV E, atau golongan tertinggi, sebesar Rp 4,9 juta. Meski di luar gaji pokok mereka juga mendapat tunjangan senilai Rp8,5 juta hingga Rp14 juta, bergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
"Karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus disertai perbaikan struktural secara kelembagaan, agar kualitas putusan pengadilan menjadi lebih baik," katanya.
Henry mengakui kenaikan gaji memang tak bisa berdiri sendiri. Para hakim pun harus menyadari tuntutan tersebut harus dibarengi peningkatan integritas dan kinerja.
Sedangkan para hakim mengklaim mengalami sejumlah kesulitan mulai dari tempat tinggal hingga keuangan saat mendapat tugas di daerah. Pada waktu yang bersamaan, para hakim dituntut untuk menjaga independensi serta tidak tergoda dengan iming-iming oleh oknum yang sedang berperkara.
Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023, jumlah hakim tingkat pertama di Indonesia sebanyak 6.069 orang dengan jumlah perkara 2.845.784. Artinya, beban penanganan perkara sangat besar untuk ditangani setiap hakim.
Mereka dituntut memutus perkara dengan bebas, merdeka, tidak memihak, dan adil. Para hakim dituntut untuk menghindari apa yang disebut ”justice delayed is justice denied” atau penundaan dalam proses keadilan dapat menyebabkan ketidakadilan.
"Bagaimana caranya para hakim dapat mengetuk palu dengan adil, sementara kesejahteraan dirinya dan keluarganya masih sangat minim," ujar Henry mempertanyakan.
Respon Langsung Presiden Terpilih
Aksi cuti bersama hakim itu mendapat perhatian Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang langsung menghubungi Presiden terpilih Prabowo Subiano, saat menerima audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dasco mengatakan langkah tersebut dilakukan agar aspirasi yang disampaikan dapat dilanjutkan dan dipertimbangkan pada pemerintahan yang akan datang.
"Pada saat ini kan yang menerima adalah pemerintah yang sekarang, sehingga pada masa transisi ini mungkin keputusan-keputusan yang diambil juga mempertimbangkan hal-hal hitungan-hitungan ke depan," kata Dasco.
Menurut Dasco ada beberapa hal yang perlu dikuatkan dalam Undang-undang Jabatan Hakim untuk menjamin tuntan para hakim, salah satunya jaminan untuk kesejahteraan para hakim di Indonesia.
"Kami sudah sepakat selain urusan mengenai kesejahteraan tunjangan dan lain-lain, ada beberapa hal yang perlu dikuatkan di dalam undang-undang jabatan hakim. Supaya hakim seluruh Indonesia bisa terjamin dalam beberapa hal," ujar Dasco menambahkan.
Sementara itu Presiden terpilih Prabowo Subianto yang sebelumnya mendengarkan keluhan para hakim, mengatakan bertekad memperbaiki kondisi mereka. Saat berbicara lewat sambungan telepon yang difasilitasi Dasco, Prabowo mengatakan telah menaruh perhatian besar terhadap para hakim.
“Saya berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas hidupnya dan harus dijamin supaya para hakim sangat mandiri, dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya," ujar prabowo menjelaskan.
Ia meminta para hakim bersabar karena usai menerima estafet kepemimpinan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang ia langsung menjalankan mandatnya ini. Sebenarnya ia punya rencana ingin memperbaiki remunerasi penghasilan para hakim. Bahkan ia menegaskan pernyataan itu bukan janji belaka.
“Karena kampanye sudah selesai jadi saya tidak perlu janji-janji, jadi saya minta para hakim sabar sebentar begitu saya menerima estafet saya menerima mandat dan saya menjalankan saya benar-benar akan memperhatikan para hakim," ujar Prabowo menegaskan.
Prabowo menyebut salah satu kunci negara bebas korupsi adalah hakimnya tidak dapat dibeli. “Percayalah bahwa kunci dari negara yang maju dari negara yang baik, dari negara yang bebas korupsi kuncinya adalah hakim-hakimnya harus tidak boleh dibeli orang,” katanya. (*)