PENCABULAN ANAK

DPR Kecam Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:34 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota DPR RI Arzeti Bilbina mengecam keras aksi pencabulan yang menimpa sejumlah anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Ia juga mengutuk tindakan yang dilakukan oleh pengurus yayasan tersebut dan meminta agar anak-anak yang menjadi korban segera mendapat pendampingan psikologis.

"Ini sebuah tindakan keji dan sangat mengkhawatirkan," kata Arzeti dalam keterangan persnya, Kamis 10 Oktober 2024.

"Yayasan Panti Asuhan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak malah ada aksi yang tidak terpuji dari pemilik dan pengurusnya sendiri. Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya," imbuhnya.

Selain itu, Arzeti juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis secara intensif untuk para korban guna meminimalisasi dampak psikologis jangka panjang.

"Selain pemeriksaan kesehatan fisik, pendampingan psikologis bagi para korban yang intens harus menjadi prioritas. Ini demi kesehatan mental anak-anak yang mengalami kejadian keji yang sangat luar biasa itu," tuturnya.

Mnurutnya, proses penyembuhan trauma korban harus dilakukan untuk memastikan anak-anak tersebut bisa bangkit dan tidak kehilangan harapan serta kepercayaan diri.

Karena apabila korban tidak mendapatkan pendamingan dan dukungan yang tepat, dikhawatirkan korban berisiko menjadi predator di masa depan.

Pasalnya, dari hasil investigasi yang terungkap, tersangka juga pernah menjadi korban predator seksual, yang kemudian berkontribusi pada penyimpangan perilakunya.

Oleh karena itu, Arzeti mendesak Pemerintah untuk lebih memperhatikan persoalan ini dan memastikan semua sumber daya manusia di lembaga yang menangani anak-anak diperiksa dari sisi psikologis.

"Sertifikasi resmi dan pelatihan intensif terkait pengasuhan anak, perlindungan anak, serta kode etik profesional harus menjadi syarat wajib sebelum seseorang diizinkan bekerja di panti asuhan atau yayasan sosial," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI