Diduga Kampanye Tanpa Izin, Walikota Depok Dilaporkan ke Bawaslu

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:14 WIB
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/Bawaslu)
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/Bawaslu)

SinPo.id - Walikota Depok, M Idris, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan melakukan kampanye tanpa izin. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengatakan, laporan tersebut diterima pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, kendati informasi tentang dugaan pelanggaran sudah masuk sejak hari Selasa, 1 Oktober 2024.

“Ya, itu kita terima (laporannya) hari Kamis. Informasinya sudah ada di Bawaslu sejak hari Selasa, tapi laporannya masuk pada hari Kamis minggu lalu,” ujar Sulastio saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 9 Oktober 2024.

Laporan ini berhubungan dengan video kampanye Idris yang diadakan pada Senin (30/9) di Cilodong, di mana ia mendukung pasangan calon (paslon) 1 Pilwalkot Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi. 

“Beliau hadir, menyampaikan pidato, dan ada videonya yang sudah beredar,” tambahnya.

Sulastio menjelaskan, sebagai Kepala Daerah Idris seharusnya mengajukan izin cuti sebelum mengikuti kampanye. 

“Diduga izin kampanye ini belum ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, Bawaslu kini sedang mengkaji apakah kampanye yang dilakukan Idris memerlukan izin atau tidak. 

“Kita harus memastikan apakah kegiatan ini memerlukan izin cuti atau tidak. Karena kalau kita baca di Undang-Undang Pilkada, tidak ada ketentuan tentang jam,” jelas Sulastio.

Dia menambahkan, Bawaslu berencana untuk segera memanggil Idris guna melakukan klarifikasi dan memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran. 

“Kami harus segera lakukan ini, karena kami hanya punya waktu lima hari sejak laporan terdaftar,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI