Kecanduan Judi Online Jadi Motif Utama Ayah Jual Anak di Tangerang

Laporan: Firdausi
Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polisi telah menetapkan seorang ayah berinisial RA (36) sebagai tersangka atas kasus penjualan anak kandungnya sendiri yang berusia 11 bulan kepada orang lain. Hasil pendalaman, ternyata motif pelaku menjual anaknya karena faktor kecanduan judi online.

"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk bermain judi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut Ade, pelaku menjual anak kandungnya itu kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK dan MO. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

"Dijual kepada saudara HK dan saudari MO, mereka suami istri. Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan ketiganya," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang ayah berinisial RA (36) di Tangerang ditangkap karena tega menjual bayi perempuannya yang baru berusia 11 bulan dengan harga Rp 15 juta. RA ditangkap pada 1 Oktober 2024 karena terlibat dalam kejahatan perdagangan anak atau TPPO.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku menjaul anaknya itu karena faktor ekonomi keluarga.

"Pengakuannya karena faktor memenuhi kebutuhan ekonomi. Kita tangkap ini kejahatan perdagangan anak atau TPPO," kata Zain dalam keterangannya, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Atas ulahnya, ketiga pelaku disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI