Bawaslu Imbau Paslon Kepala Daerah Tak Libatkan Anak dalam Debat dan Kampanye

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:33 WIB
Pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono dan Rano Karno. (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono dan Rano Karno. (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada pasangan calon gubernur agar tidak melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan debat atau kampanye. 

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara debat paslon harusnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam regulasi tersebut, kata dia, anak-anak tidak boleh dieksploitasi dalam kegiatan kampanye.

"Terdapat UU Perlindungan anak yang mesti menjadi acuan bagi perlindungan anak agar tidak dieksploitasi dalam kegiatan-kegiatan kampanye," ujar Puadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 8 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Puadi mengungkapkan, kendati dalam UU Pilkada maupun PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak mengatur ketentuan larangan melibatkan anak dalam debat.

Namun, kata dia, jika merujuk pada pendapat mahkamah dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024, isinya pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes.

"Ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk Pilkada maupun Pemilu," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI