Polisi: Korban Pencabulan di Panti Asuhan Mayoritas Anak Laki-laki
SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, mayoritas korban pencabulan anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang adalah seorang anak lai-laki.
"Korbannya semua berjenis laki-laki," kata Ade kepada wartawan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ade menuturkan, hingga saat ini baru tujuh korban yang melayangkan laporan secra resmi. Ketujuh korban itu adalah terdiri dari tiga orang anak-anak dan empat orang dewasa.
"Korban pencabulan di panti asuhan, ada tujuh korban, terdiri dari tiga orang anak dan empat orang dewasa," ujarnya.
Kini pihak kepolisia meminta, bagi pihak-pihak yang menjadi korban pencabukan agar sebaiknya segera melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.
"Kami tunggu laporan yang merasa menjadi korban," ungkapnya.
Diketahui, pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak. Kedua tersangka itu berinisial S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus. Kini keduanya telah ditahan polisi.
Atas ulahnya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.