MenPANRB Ingatkan ASN yang Pasangannya Maju di Pilkada Tetap Jaga Netralitas

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:42 WIB
MenPANRB Abdullah Azwar Anas. (SinPo.id/KemenPANRB)
MenPANRB Abdullah Azwar Anas. (SinPo.id/KemenPANRB)

SinPo.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya maju pada Pilkada 2024, agar tetap menjaga netralitas. 

Hal itu disampaikan oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

"ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Azwar Anas. 

Menurut Azwar Anas, penerapan asas netralitas ini sekaligus bertujuan untuk mencegah ASN yang memiliki suami atau istri yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis.

"Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon," ungkap dia. 

Dia juga menyampaikan kepasa ASN agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial baik berupa posting, komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

ASN yang pasangannya maju dalam perhelatan lima tahunan ini, kata Azwar Anas, tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.

“Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024,” kata Azwar Anas. 

Kendati demikian, dia menyebut, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami atau istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD maupun pengenalan ke masyarakat.

Dia juga menambahkan, ASN pun diperkenankan berfoto bersama pasangannya yang maju dalam Pilkada, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

“ASN diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI