Warga OKU Ditangkap Gegara Curi Tembaga di Gorong-gorong
SinPo.id - Polsek Semidang Aji Polres Oku mengamankan Pelaku DS (29) Warga Desa Tebing Kampung Kec. Semidang Aji Kab. Oku terkait kasus Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.
“Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Semidang Aji Ipda Hartomi menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Minggu 6 Oktober 2024 sekira jam. 15.30 Wib, saat itu sdr Midar sedang berada di gorong-gorong di bawah lantai turbin 1 yang sedang mengerjakan pengecatan kabel.
Menurut cerita dr sdr Midar, saat itu melihat ada seorang security yang membawa/menarik kabel yang hendak di pasang dari dalam gorong-gorong di Area Turbin 1 di Lokasi Proyek Pembangunan PLTU di Desa Keban agung Kec. Semidang aji Kab. OKU.
Lalu sdr Midar memberitahu Sdr Juna apa yang di lihat nya tersebut, kemudian sdr Juna berasa rekan kerja nya yang lain datang ke dalam gorong-gorong di tmpat sdr midar bekerja.
Setelah itu sdr juna berusaha menelusuri alurnya kabel, singkat cerita ketika sdr Juna kembli ke bawah, kemudian disalah satu ruangan yang ada di bawah pintu dalam keadaan terbuka dan di dalamnya sudah ada rekan-rekannya yang bekerja sedang menginterogasi Pelaku DS (29).
Setelah ditanyai oleh sdr Juna, Pelaku DS (29) tetap tidak mengaku, Namun setelah setelah kantong celana sebelah kanan yang dipakai Pelaku DS (29) saat itu diperiksa, ditemukan lah gulungan tembaga, lalu diperiksa lagi baju pelaku dan kembali ditemukan lagi gulungan tembaga yang lainnya.
Setelah itu sdr Juna pun melapor kepada security delta yang lain, tak lama kemudian datanglah sdr Wahid sebagai danru jaga. Selanjutnya datang anggota polsek semidang aji, Pelaku DS (29) kemudian di bawa dan di amankan ke polsek semidang aji untuk di proses lebih lanjut.
Pada hari kamis tanggal 06 Oktober 2024 sekira jam 15.30 WIB Unit Reskrim Polsek Semidang Aji Bripka Novrika Mengankan Tersangka diArea alTurbin 1 lokasi proyek pembangunan PLTU di desa Keban Agung Kab. OKU selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku DS (29) berupa – 4 (empat) Gulungan Tembaga, 1 (satu) Sisa Kulit Kabel yang sudah terkelupas.