Cabuli Dua Bocah SMP, Polisi Tangkap Pemuda di Semarang
SinPo.id - Polrestabes Semarang menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap anak. Alfarel Lazuardi (22) diduga melakukan aksi bejatnya di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jatisari dan Wonolopo, Mijen, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang AKBP Irwan Anwar mengatakan, Alfarel ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024. Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 13 September 2024, di Perumahan Perum Jatisari di Jatisari, Mijen.
"Korban diketahui bernama HY (13), siswi SMP yang hendak pulang ke rumah. Peristiwa kedua terjadi pada Senin sore, 30 September 2024, di kawasan Wonolopo, dengan korban seorang siswi SMP berusia 14 tahun, CE," ujar Irwan dikutip dari laman resmi, Senin, 7 Oktober 2024.
Saat beraksi, Alfarel mengaku mencari korban secara acak. Setelah mendapati calon korbannya, pelaku mulai melancarkan aksinya.
“Saya akan mengamati situasi terlebih dahulu, lalu berpura-pura menanyakan alamat sebelum beraksi," kata Alfarel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.