Kemendag Klaim Sudah Bayar 90 Persen Utang Minyak Goreng ke Pengusaha
SinPo.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI Moga Simatupang mengatakan, pemerintah telah membayar hampir 90 persen utang rafaksi minyak goreng ke pengusaha ritel. Pemerintah mencatat memiliki utang Rp474,8 miliar kepada pelaku usaha minyak goreng.
"Masih ada tujuh perusahaan lagi yang belum dibayar, karena masih menunggu hasil verifikasi dari Suconfindo. Sudah hampir 90-an persen (pembayaran utang)," kata Moga di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Moga meyakini, utang tersebut bisa dibayarkan secara keseluruhan sebelum masa masuk pemerintahan baru. Proses pembayaran utang akan lebih cepat jika produsen menyepakati hasil verifikasi dari PT Suconfido, selaku verifikator atas utang.
"Masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali. Tidak perlu nyebrang (ke pemerintahan baru) Karena kan di situ kan hasil rapat koordinasi kalau memang produsen itu tidak puas dengan hasil verifikasi bisa ke PTUN," ucapnya.
Sebagai informasi, utang rafaksi merupakan selisih harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Karena pada saat program rafaksi dijalankan harga minyak goreng tengah melonjak tajam di 2022 lalu.
Kemendag pun melakukan berbagai upaya untuk meredam harga, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 Januari.
Permendag itu menghendaki adanya pemenuhan kebutuhan minyak goreng dengan satu harga. Ketika itu ada juga kebijakan yang ditetapkan yakni Harga Acuan Keekonomian (HAK) dan Harga Eceren Tertinggi (HET). Pada saat itu HAK minyak goreng Rp 17.260 per liter dan HET Rp 14.000 per liter.