Penegak Hukum Harus Banyak Belajar dari Kasus Ustaz Alfian Tanjung
Jakarta, sinpo.id - Pasca putusan dibebaskannya Ustaz Alfian Tanjung oleh majelis hakim harus dijadikan sebuah pembelajaran bagi para penegak hukum agar lebih berhati-hati lagi dalam bertindak dan memproses suatu perkara.
Majelis hakim berpendapat, Alfian hanya mengcopy paste tulisan politisi PDIP Dr Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul 'Aku Bangga Jadi Anak PKI' yang mengatakan bahwa 85 persen PDIP isinya adalah kader PKI. Hal itulah yang menyebabkan Alfian terseret kasus.
Dalam putusannya majelis hakim menyampaikan, bahwa perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukanlah tindak pidana, sehingga dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menegaskan vonis bebas Ustaz Alfian harus menjadi pembelajaran untuk para penegak hukum. Pasalnya dengan terseretnya Alfian dalam kasus ini, dapat mengakibatkan masyarakat akan menyimpulkan bahwa ada upaya mempidanakan ulama.
"Padahal perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Akhirnya kondisi ini akan semakin menguatkan adanya asumsi sedang terjadi kriminalisasi terhadap ulama dan aktifis Islam," ungkap pria yang akrab disapa Habib ini kepada sinpo.id melalui pesan singkatnya, Kamis (31/5/2018).
Belajar dari kasus ini, aparat harus lebih berhati-hati dalam memproses sebuah perkara. Apalagi jika hal tersebut sedang menjadi perhatian publik. Aspek profesionalitas dan proporsionalitas harus dikedepankan. Sehingga para penegak hukum akan mendapatkan kepercayaan dari publik secara baik.
"Secara khusus saya menyarankan agar pihak Kejaksaan tidak perlu mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Secara pribadi memang perkara ini sangat summir, karena apa yang ditulis oleh Ustaz Alfian Tanjung hanya menyitir sebuah buku. Namun demikian, tentunya kita persilahkan kepada jaksa untuk menggunakan haknya," pungkas Habib.
Adapun buku 'Aku Bangga Jadi Anak PKI', yang salah satu narasi dari buku tersebut dikutip oleh Ustaz Alfian telah beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta exemplar. Dan tulisan dalam buku Dr Ribka tersebut tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP.
Dengan demikian apa yang dikutip Alfian, tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

