Residivis Kasus Narkoba Ditangkap di Hotel Wilayah Padangsidimpuan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:43 WIB
Sabu (pixabay)
Sabu (pixabay)

SinPo.id -  Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumut , kembali, berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu disalah satu Hotel yang berada di kecamatan Padangsidimpuan Utara,, sekitar pukul 13.00 Wib.Senin ,(30 September 2024.)

Diketahui identitas tersangka, berinisial RN (31) seorang residivis Warga Jalan Padat Karya ,Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Selatan, Kota Padangsidimpuan

Penangkapan Residivis narkoba itu berawal dari laporan dari Masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkotika di salah satu Hotel di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,

Kemudian Team Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang pria berinisial RN sedang berada di dalam kamar hotel nomor 304 , ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira prayatna SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Gunawan Effendi SH saat dikonfirmasi wartawan Minggu 6 Oktober 2024 siang

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, RN, berikut BB berupa narkotika jenis Shabu di kantong celana sebelah kanan miliknya

Kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan dikamar Hotel Personil Satres Narkoba polres Padangsidimpuan berhasil menyita BB diantaranya,
6 plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu bruto 0.78 gram, 1 plastik klip kosong ,1 unit Handphone Vivo warna Biru berikut 1 buah mancis ,katanya

Kasat Narkoba menjelaskan, Dari Penangkapan itu kemudian RN dilakukan pengembangan ke rumah pelaku dengan didampingi Kepling setempat namun tidak ada ditemukan Narkoba atau barang bukti,saat petugas menginterogasi pelaku dan mengatakan mendapatkan Narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang berdomisili di Kelurahan Padangmatinggi.

Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

 

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) .

 

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI