Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel

Laporan: Firdausi
Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polisi kembali menangkap dua pelaku kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Dua tersangka baru itu berinisial YS (33) dan RR (27) pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap di Bekasi.

Dengan demikian, total lima pelaku yang sudah ditangkap terkait kasus pembubaran yang perujung penganiayaan tersebut.

"Jadi, total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan lima orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Minggu, 6 Oktober 2024.

Ade menjelaskan, dua pelaku yang baru ditangkap mempunyai peran berbeda-beda. Di mana tersangka YS berperan sebagai pengrusakan barang di lokasi.

"Dan tersangka RR berperan memukul sekuriti hotel dengan tangan kanan sebanyak satu kali," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kini pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus pembubaran diskusi tersebut.

Seperti diketahui, pembubaran dan perusakan dalam acara diskusi Diaspora terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024 pukul 09.30 WIB. Puluhan orang masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang dan memukul sejumlah sekuriti.

Dalam diskusi itu, hadir sejumlah tokoh. Seperti Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun Beberapa, mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Rizal Fadhilah, dan Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI