Pakar Nilai MK Beri Ruang Partisipasi Masyarakat Sipil untuk Kawal Pilkada

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 18:06 WIB
Pakar Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. (SinPo.id/Antara)
Pakar Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Pakar Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memberi ruang partisipasi bagi masyarakat sipil untuk mengawal pemilu maupun pilkada, melalui uji materi (judicial review), demi memastikan adanya kerangka hukum yang demokratis.

Hal itu disampaikan Titi dalam keterangannya kepada awak media dikutip Sabtu, 5 Oktober 2024.

"Mahkamah memberi ruang baru partisipasi masyarakat sipil mengawal pemilu dan pilkada, bukan hanya mengawal hari H, tapi sejak awal,” ungkap dia.

Menurut Titi, ketika hukum kepemiluan ternyata bertentangan dengan prinsip konstitusional, masyarakat sipil bisa mengambil langkah untuk memperjuangkan regulasi yang berkeadilan dan menjamin praktik pemilihan yang demokratis ke MK.

Dia pun mencontohkan dampak dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dia mengatakan, putusan tersebut mengubah konfigurasi politik lokal karena MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga terdapat daerah yang batal bercalon tunggal di Pilkada 2024.

"Dengan kehadiran MK, peran masyarakat sipil menjadi jauh lebih besar bahkan bagaimana masyarakat sipil sejak dari hulunya mengawal agar kerangka hukum pemilu, baik undang-undang maupun regulasi teknisnya, itu betul-betul demokratis dan mampu menghadirkan kompetisi yang jujur, adil, dan bebas,” ujar Titi. 

Lebih lanjut, Titi menuturkan, MK dengan peran judicial review-nya itu mempunyai andil besar dalam membentuk hukum kepemiluan yang demokratis. 

Dia pun menjelaskan, pemilu ataupun pilkada merupakan rangkaian proses yang tidak serta-merta sampai kepada hari pemungutan suara. 

Setidaknya, kata dia, terdapat tiga level proses pemilihan, yakni rule making (pembuatan aturan main), rule application (pengaplikasian aturan yang sudah dibuat), dan rule adjudication (penyelesaian masalah).

Dia menambahkan, serangkaian proses tersebut perlu dikawal demi memastikan terciptanya pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Masyarakat sipil, kata dia, memiliki peran penting dalam mengawal keseluruhan proses tersebut.

“Kepedulian kita harus melampaui bilik suara. Kepedulian kita harus melampaui pungut dan hitung. Kita juga harus pastikan keseluruhan rangkaian,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI