Pemilik Panti Asuhan di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Anak

Laporan: Firdausi
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok. Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok. Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pelecehan anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Dua tersangka inisial S (49) dan YB (30) sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ade menyebut, tersangka S selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB selaku pengurus yayasan panti asuhan. Yayasan kedua pelaku itu ditempati oleh 12 anak. Kini ke 12 anak telah dievakuasi dari panti asuhan tersebut.

"12 orang sudah dievakuasi. Kasus ini masih terus dikembangkan," ujarnya.

Keduanya disangkakan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebelumnya, pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial menyusul dugaan pelecehan di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang.

"Kita sudah lakukan evakuasi terhadap 12 anak. Sejak kami menerima laporan dari masyarakat kami sudah menyediakan pendampingan secara intens," kata Kepala Dinas DP3AP2KB, Tihar, Jumat, 4 Oktober 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI