Berkedok Pemancingan, Polisi Ungkap Lokasi Pengelolaan Lobster Ilegal di Lebak
SinPo.id - Ditpolair Baharkam Polri menangkap empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal. Keempat tersangka tersebut berinisial DS, DD, DE, dan AM.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka melakukan pengelolaan benih di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten. Dari luar, lokasi itu nampak seperti pemancingan biasa.
“Lokasi di pemancingan yang disewa pelaku, lalu ada satu bagian bangunan yang diubah, meja di gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari bibit benih lobster,” ujar Donny dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Saat penyidik melakukan penindakan di lokasi tersebut, sambung Donny, disita 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan mini bus, 13 boks styrofoam, dan peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen, serta alat pengemasan.
Donny menjelaskan, dalam kasus ini tersangka DS sebagai kepala gudang, yang melakukan penyewaan, dan mengontrol mencari pekerja. Kemudian, tersangka DD dan DE sebagai tukang kemas untuk memberikan oksigen ulang.
“AM sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa dan driver untuk ngangkat bibit benih lobster dan menjemput pekerja,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 2004 Jo pasal 92 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
“Pengungkapan benih Ditpolair berhasil menyelamatkan kerugian negara total Rp32.867.600.000,” kata dia.