Pelaku Tabrak Lari di Jalan Poros Mamasa-Mamuju Akhirnya Ditangkap
SinPo.id - SG (20), seorang sopir ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari. Insiden tabrak lari terjadi di jalan Poros Mamasa – Mamuju pada 30 September 2024.
Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin mengatakan setelah menerima laporan, Unit Gakkum Satlantas Polres Mamasa segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa untuk melakukan penyelidikan.
"Melalui pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta rekaman CCTV, tim gabungan menangkap terduga pelaku pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, di jalan poros Mamasa-Polewali," kata dia pada Jumat 4 Oktober 2024.
Pelaku segera dibawa ke Mapolres Mamasa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Mamasa. Setelah penangkapan, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku. Barang bukti berupa kendaraan roda empat (R4) jenis Wuling yang digunakan dalam insiden tabrak lari ini juga telah diamankan dan diserahkan kepada Satlantas Polres Mamasa.
"Terduga pelaku melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia serta tindakan melarikan diri setelah kecelakaan," ujarnya.
Wakapolres Mamasa, Kompol Restu Indra Pamungkas, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tabrak lari ini merupakan salah satu bentuk atensi dari pimpinan untuk menegakkan hukum dan menjaga rasa keadilan di masyarakat.
Menurutnya, setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa menjadi prioritas utama, terutama jika pelaku melarikan diri dari tanggung jawab.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mamasa," tutupnya