MRP Papua Barat Daya Laporkan Seluruh Komisioner KPU RI ke DKPP
SinPo.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) wilayah Papua Barat Daya mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)RI lantaran diduga melanggar etik.
Pelaporan tersebut disampaikan oleh Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu, didampingi Wakil Ketua I Susance Saflesa, Wakil Ketua II Vincentius Paulinus Baru, serta satu pengacara Muhammad Syukur Mandar, ke Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Oktober 2024.
Menurut Alfons, pihaknya mengadukan seluruh pimpinan KPU RI, yakni Ketua Mochammad Afifuddin, serta para Anggota yakni Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajad, dan Parsadaan Harahap.
"Pihak DKPP tadi sudah menerima (laporan) . Dalam waktu singkat mereka akan panggil semua pihak, baik pelapor bahkan terlapor," kata Alfons kepada wartawan di Kantor DKPP, Jumat, 4 Oktober 2024.
Dia berujar, KPU diduga melanggar etik karena mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, yang isinya mengecualikan kewenangan MRP dalam menyeleksi cagub-cawagub di seluruh wilayah Papua, yang diamanatkan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
"UU Otsus memerintahkan MRP untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan, khususnya memastikan calon kepala daerah yang lolos merupakan orang asli Papua," ungkap dia.
Namun, kata dia, KPU Papua Barat Daya ketika pengumuman cagub-cawagub pada 22 September 2024 lalu, meloloskan satu pasangan calon yang dinyatakan MRP bukan orang asli Papua, yaitu Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw.
Dia pun memandang KPU telah melampaui UU Otsus bagi Provinsi Papua, karena mengeluarkan Surat Dinas yang mengecualikan kewenangan MRP Papua Barat Daya menyeleksi cagub-cawagub orang asli Papua, dan Surat Dinas itu juga tidak punya cantolan hukum dalam tingkat perundang-undangan di atasnya.
"Bukti yang kami bawa (adukan KPU ke DKPP) adalah hasil verifikasi lapangan (MRP terhadap syarat orang asli Papua. kedua, surat keputusan atau pertimbangan persetujuan MRP," ucap Alfons.
"Kemudian, surat keputusan penetapan KPU yang nomor 78, terus surat (dinas nomor) 1718 da ri KPU RI. Dan beberapa surat penolakan masyarakat terhadap satu calon pasangan yang tidak memenuhi syarat ini," tandasnya.
Sebagai informasi, Dalam Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, MRP Papua Barat Daya menyoal poin nomor 10 yang berbunyi; "Dalam hal pertimbangan Majelis Rakyat Papua menyatakan Calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama Calon dengan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011".