PERLINTASAN SEBIDANG KERETA API

Rawan Kecelakaan, KAI Tutup 130 Perlintasan Sebidang Selama 2024

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:28 WIB
Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api. (SinPo.id/ Dok. KAI)
Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api. (SinPo.id/ Dok. KAI)

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero), dari Januari hingga September 2024, telah menutup 130 perlintasan sebidang. Jika ditotalkan sejak 2020, KAI telah menutup sebanyak 1.298 titik perlintasan sebidang liar. 

"Tercatat, selama periode 2020 sampai September 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik" kata VP Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya, Jumat, 4 Oktober 2024. 

Anne menjelaskan, penutupan itu dilakukan sebagai upaya mencegah potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya temper atau tertabrak kereta api yang sedang melintas. 

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, menyebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Sebelum pelaksanaan penutupan, lanjut Anne, tim KAI melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini juga sejalan dengan aturan pada UU Nomor 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6.

Lebih lanjut, Anne menguraikan, berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan. Pada  2023, terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di tahun 2022.

Anne mengatakan, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Pertama, timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.

Kedua, kerusakan sarana kereta api mulai dari lokomotif, kereta, dan gerbong. Ketiga, kerusakan prasarana kereta api seperti rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.

Terakhir, gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan. Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

Adapun upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sejak 2020 hingga 2024 meliputi sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan sebidang kepada pemerintah, yaitu membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

Menurut Anne, saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.883 atau 50,98 persen dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 1.810 atau 49,01 persen.

Tak lupa, Anne mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas, terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas.

"Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalu lintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI