Dalam Sepekan, Polisi Ungkap Empat Kasus Narkoba di Johar Baru
SinPo.id - Polsek Johar Baru mengungkap empat kasus narkoba dalam kurun waktu satu minggu terakhir di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, total barang bukti diamankan seberat 90,49 gram sabu.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran barang haram tersebut.
"Ini berkat informasi warga mengenai adanya transaksi narkoba di Kampung Rawa. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka IH (35)," kata Saiful di Polsek Johar Baru, Kamis, 3 Oktober 2024.
Kasus ini kemudian dikembangkan. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kembali menangkap tersangka AR (35), seorang bandar besar.
"AR bandar besar ditangkap di sebuah Hotel di Gunung Sahari, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 90,49 gram,” ujarnya.
Dua hari setelahnya, pada 30 September 2024, Polisi kembali menangkap tersangka AA (40) dan A di wilayah Tanah Tinggi, dengan barang bukti sabu seberat 10,36 gram.
“Kami terus mendalami jaringan distribusi narkoba ini karena para tersangka berperan sebagai pengedar yang mendapat pasokan dari bandar lebih besar dan mengedarkan di wilayah Johar Baru,” ungkapnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.