MAKI: Korupsi Pesawat Merpati Layak Dikenakan Pasal Pencucian Uang
SinPo.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 15 pesawat MA60 Merpati Nusantara Airlines.
Hal ini dikarenakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi hampir 13 tahun. Tak tertutup kemungkinan hasil korupsi sudah berubah bentuk.
"Kalau sudah berubah-berubah kan malah bisa ke pencucian uang, selain kena pidana korupsi kena pidana pencucian uang," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis, 3 Oktober 2024.
Boyamin menekankan, lamanya tindak pidana korupsi itu terjadi seharusnya tidak membuat Kejagung surut mengusut kasus ini. Kejagung seharusnya menuntaskan penyidikan kasus ini. Hal ini mengingat korupsi pesawat ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga Merpati Airlines hingga akhirnya bangkrut.
"Karena kan memang ada uang yang mengalir dan barang. Akhirnya merugikan perusahaan di mana perusahaan akhirnya bangkrut sampai sekarang. Pihak perusahaan, pesangonnya karyawan sampai tidak bisa memberikan. Bukan hanya merugikan negara, tetapi kan merugikan karyawan juga," tegasnya.
Boyamin mengatakan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan pesawat harus segera diperiksa. Keterangan mereka sangat penting untuk membuka tabir kasus ini.
Sejumlah pihak yang patut diperiksa, kata Boyamin, terdiri dari direksi Merpati saat itu, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan lainnya.
Tak hanya itu, Boyamin juga meminta Kejagung memeriksa beneficial owner atau pemilik sesungguhnya yang umumnya namanya tak tercantum dalam struktur perusahaan.
"Biasanya justru perusahaan itu kan itu yang punya kan enggak muncul di perusahaan. Yang muncul hanya pegawai. Itu yang menikmati keuntungan itu siapa. Yang menikmati keuntungan ya harus diperiksa," tegasnya.
Berdasarkan informasi, kasus ini bermula saat ada penawaran pembelian pesawat MA60, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.
Harga satu unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Administration (FAA).
Harga pesawat yang semula hanya sebesar US$ 11,2 juta diduga digelembungkan menjadi US$ 14,3 juta per unit. Selain itu, skema pembelian yang semula business to business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi government to business (G to B).
Dalam kasus ini, diduga terdapat broker 'boneka' yang dikonstruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS dengan memakai PT MGGS diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL dan PT IM.