INSENTIF KORBAN PHK

Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Korban PHK Setara Kartu Prakerja

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 03 Oktober 2024 | 21:37 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (SinPo.id/ Dok. Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (SinPo.id/ Dok. Kemenko Perekonomian)

SinPo.id - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana merevisi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Nantinya, nilai JKP akan disesuaikan dengan merujuk pada manfaat program Kartu Prakerja.

"Kami minta insentif pelatihan JKP itu disesuaikan dengan Prakerja. Saat ini, insentif pelatihan Prakerja itu sekitar Rp3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari itu. Jadi, JKP akan dinaikkan," kata Airlangga di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. 

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan, insentif JKP akan disiapkan dari Rp1,2 triliun. Namun, pemanfaatan insentif saat ini masih sangat kecil dan tidak sesuai dengan jumlah korban PHK.

"Insentif JKP akan disiapkan sekitar Rp1,2 triliun, pemanfaatannya masih sangat kecil. Tidak sesuai dengan apa yang disampaikan masyarakat, karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat," kata Airlangga.

Sebagai informasi, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan yang diberikan terdiri dari tiga bentuk, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Untuk program Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Program yang diluncurkan pada 2020 itu tidak hanya ditujukan untuk pencari kerja, tetapi juga pekerja yang ingin menambah kompetensi, pekerja terkena  PHK, serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Peserta Kartu Prakerja mendapatkan beasiswa sebesar Rp3,5 juta ditambah insentif Rp600 ribu. Jumlah itu ditambah lagi dengan insentif dua kali survei, masing-masing sebesar Rp50 ribu. Total uang yang didapat seorang peserta menjadi Rp4,2 juta.

Sementara itu, uang tunai yang diberikan kepada peserta JKP dihitung dengan rumus (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta, menurut aturan di situs web BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat berupa uang tunai diterima oleh peserta JKP setiap bulan selama maksimal enam bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI