MA Harap Cuti Bersama Hakim Tak Ganggu Jadwal Persidangan
SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) berharap, rencana gerakan cuti bersama sebagian hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), tidak menganggu jadwal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) persidangan. Gerakan ini muncul sebagai protes akibat tak ada kenaikan gaji dan tunjangan hakim sepanjang 12 tahun terakhir.
"Selama tupoksi pengadilan tidak terganggu. Artinya, persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti, biasanya permohonannya disetujui. Bagi MA, garis dari pimpinan yang penting tidak mengganggu jalannya persidangan," kata Suharto dalam keterangannya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurut Suharto, cuti merupakan hak bagi semua pegawai negeri. Ia meyakini, munculnya gerakan cuti bersama hakim tidak akan mengganggu pelayanan di pengadilan.
"Insya Allah pelayanan pengadilan di berbagai tingkatan tetap berjalan seperti biasa," ucap Suharto.
Suharto juga menyinggung gerakan ini bukanlah mogok hakim, tapi cuti bersama. Sebagian hakim berencana menggunakan jatah cutinya berbarengan. "Memang ini bukan mogok, tapi cuti," ujar Suharto.
Suharto menerangkan, pada Senin pekan depan, 7 Oktober 2024, MA akan melakukan audiensi dengan para perwakilan hakim yang menuntut kenaikan gaji tersebut. Audiensi ini rencananya melibatkan pihak terkait seperti Komisi Yudisial (KY) Kemenkeu, Bappenas dan Kemenkumham.
"Pimpinan MA berencana akan menerima perwakilan mereka, bahkan bila memungkinkan mereka akan diterima bersama dengan Komisi Yudisial RI, syukur-syukur jika ada dari Kemenkeu dan Bappenas serta Kemenkumham dapat berdialog dengan perwakilan mereka," kata Suharto.
Sebagai informasi, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) akan menggelar gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. SHI mengklaim, ada ribuan hakim yang akan ikut dalam cuti bersama.