Remaja yang Siram Polisi di Jakpus Dikenakan Pasal Berlapis
SinPo.id - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 31 pelajar yang membawa sajam karena diduga hendak tawuran di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar. Lima di antaranya telah ditetapkan tersangka.
Pelajar yang ditetapkan tersangka berinisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14). Kemudian satu tersangka inisial YP (16), pelaku yang melakukan penyiraman air keras pada anggota polisi yakni Bripda FAA dikenakan pasal berlapis.
"Tersangka YP (16), yang menyiramkan air keras, dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis, 3 Oktober 2024.
Adapun pasal yang dikenakan tersangka YP adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Dan Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Terakhir Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Dari penangkapan para pelaku, diamankan barang bukti senjata tajam seperti stik golf, cobek, dan anak panah.
"Dilihat dari barang bukti, menunjukkan kesiapan mereka untuk berbuat kekerasan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, 31 pelajar yang masih berada pada rentang usia 14 tahun hingga 19 tahun ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat karena hendak melakukan tawuran. Mereka ditangkap di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 September 2024.