Ponsel Guru PAUD Raib saat Sedang Mengajar
SinPo.id - Tim Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Paud IT Insan Madani, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada 17 September 2024.
Dalam peristiwa ini, dua unit ponsel milik guru Paud, Rike Anggraini (22) dan Tita Atika (21), dicuri saat mereka sedang mengajar di luar kelas. Kejadian tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp4.000.000 dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., beserta Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyelidikan mengarah kepada seorang tersangka berinisial D (44), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.
Tim yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., dengan dukungan dari Polsek Penukal Utara berhasil menangkap tersangka di Desa Tempirai Selatan. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, yakni Redmi 8 dan Samsung A13, yang diduga hasil dari aksi pencurian.
Saat ini, tersangka D (44) telah diamankan di Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal,” ungkap Kanit Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara.