Korupsi di Kemnaker, Reyna Usman Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Laporan: david
Selasa, 01 Oktober 2024 | 20:13 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/RRI)
Gedung KPK RI (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015, Reyna Usman dengan pidana 4,8 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai Reyna terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker RI tahun anggaran 2012.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024.

Jaksa juga meminta Reyna Usman untuk dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider satu tahun penjara.

Reyna dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Dalam hal memberatkan, Reyna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa disebut tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan hal meringankan adalah Reyna memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dituntut dengan pidana dua tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dituntut dengan pidana lima tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp8.449.290.910 subsider satu tahun penjara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI