Digugat Kembalikan Gaji, Mintarsih Ungkap Keanehan Pelayanan Kemenaker

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 01 Oktober 2024 | 07:03 WIB
Psikiater Dokter Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ. Istimewa.
Psikiater Dokter Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ. Istimewa.

SinPo.id - Psikiater Dokter Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengaku digugat oleh Blue Bird. Dia menilai gugatan itu terkesan mengada-ada.

"Saya kena gugatan oleh Blue Bird, gugatannya adalah bahwa saya harus mengembalikan seluruh gaji yang pernah diberikan ke saya dan bukan hanya seluruh gaji, (yakni) seluruh gaji yang lebih besar dari pada seluruh gaji," kata Mintarsih kepada wartawan saat mendatangi Kompleks Parlemen, Selasa, 1 Oktober 2024.

Mintarsih yang pernah menjadi pemateri dan penulis buku Intervention Strategies for Street Gangs bersama Helmut L. Sell Pimpinan Regional Office for South East Asia, World Health Organization (WHO) Division of Mental Health dan menjadi buku rujukan itu juga mengungkap kejanggalan gugatan yang meminta dirinya mengembalikan tunjangan.

"Lalu, saya akhirnya menanyakan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), saya menanyakan dua tahap. Tahap pertama adalah saya minta orang untuk menanyakan kemudian dijawab oleh Kemenaker dijawabnya bahwa gaji tidak dapat diminta kembali gaji adalah hak," kata dia.

Tak hanya itu, Mintarsih mengaku heran dengan penjelasan Kemenaker terkait aturan gugatan pengembalian gaji. Menurutnya, Kemenaker tak menjelaskan detail soal bisa atau tidaknya gaji seorang diminta dikembalikan.

"Apakah mereka kemudian mau membuat peraturan gaji dapat diminta kembali, kita sekarang dalam zaman yang banyak orang kena PHK. Bagaimana kalau peraturan ini dimanfaatkan dengan data saya, maka akhirnya banyak yang cukup diancam semua gaji kamu saya minta kembali sementara sudah berpuluh tahun sehingga selain gaji diminta kembali totalnya juga ada, saya diduga soal pencemaran nama baik jadi totalnya sebesar Rp140 miliar," kata Mintarsih.

Dia memandang tuduhan pencemaran nama baik itu tidak relevan. Apalagi, bukti yang dilampirkan merupakan akta-akta kewajiban perusahaan.

"Buktinya apa? Deposito saya pribadi saya cairkanlah itu milik saya, lalu buktinya surat-surat yang dipending, dipending kan enggak ada bukti kemudian ada lagi, apa memberikan laporan ke kepolisian mereka memberikan laporan sudah 13 tahun yang lalu, kan artinya tidak ada bukti," ujar Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tersebut.

Mintarsih mengaku heran dengan permintaan Blue Bird terkait biaya ganti rugi Rp100 miliar. Dia menegaskan tidak sanggup untuk membayat gugatan tersebut.

"Bayarannya saya belum sanggup maka anak turunan juga harus membayar," tegas Mintarsih.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI