Polisi Sita Tiga Unit DVR CCTV Hingga Pemeriksaan Saksi Kunci Pembubaran Diskusi Kemang

Laporan: Firdausi
Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menyita tiga unit DVR CCTV Hotel Grand Kemang terkait kasus penganiayaan dan pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. 

Penyitaan DVR CCTV tersebut meliputi DVR 1 CCTV di basement, lobi depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, dan lobby resepsionis, DVR 2 meeting room dan restoran dan DVR 3 di area koridor kamar.

"Penyidik saat ini telah menyita 3 DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Penyitaan DVR itu penting, kata dia, guna untuk mengidentifikasi siapa saja pihak yang melakukan kekerasan terhadap sekuriti hotel, termasuk pengrusakan barang-barang di TKP.

"Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang," ujarnya.

Selain penyitaan DVR, penyidik juga melakukan pemerisaan saksi kunci inisial JW. Inisial JW ada di lokasi saat itu. Sehingga dipastikan yang bersangkutan mengetahui rangkaian peristiwa pembubaran diskusi tersebut.

"Pemeriksaan saksi kunci ini berinisial JW. Saksi ni rekan dari pelaku, dia mengetahui dan ada di lokasi kejadian, tetapi yang bersangkutan tidak ikut dalam aksi kekerasan tersebut," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI