Pemotongan Upah Hingga 35 Persen, Buruh Kabupaten Garut Minta Pemda Turun Tangan
SinPo.id - Serikat Buruh Manunggal Garut atau SBMG-KASBI menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Garut Jawa Barat, Selasa 1 Oktober 2024. Aksi akan dilakukan kurang lebih selama tujuh hari ke depan untuk menuntut Pemda Garut bersikap menyelesaikan pemotong upah sepihak oleh PT Danbi International.
“Aksi yang kami minta ketegasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut terhadap pengusaha nakal yang sengaja tidak mau memenuhi hak-hak normative kaum buruhnya khususnya soal UMK,” ujar perwakilan Serikat Buruh Manunggal Garut, Sujana, dalam pernyataan resmi, Selasa 1 Oktober 2024.
Sujana mengatakan, Perusahaan PT Danbi Internasional sudah berpuluh-puluh tahun berdiri di kabupaten Garut Jawa Barat dengan jenis usaha atau memproduksi kosmetik sejenis bulu mata untuk pasar luar negeri. di antaranya Eropa, Amerika dan Jepang.
“Artinya berpuluh tahun sudah perusahaan ini kemudian meraup keuntungan yang juga besar selama berdiri di garut dan bukanlah sebuah perusahaan yang baru merintis dalam dunia usaha,” ujar Sujana menambahkan.
Namun saat ini PT Danbi Internasional mengurangi jam kerja para buruh dari delapan jam kerja menjadi lima jam kerja. Dampak akibat perubahan jam kerja tersebut pada akhirnya menyebabkan upah atau gaji buruh dipotong sebanyak 35 persen dengan sepihak atau sewenang-wenang.
Menurut Sujana, pemotongan upah sebanyak itu bukan kali pertama terjadi, namun sudah dilakukan hampir enam bulan lebih sampai dengan saat ini di tahun 2024. Padahal upah kabupaten garut 2024 hanya berkisar Rp2.186.437
“Artinya kuantitas besaran upahnya saja sudah sangat kecil ditambah pemotongan 35 persen dari perusahaan yang apabila dijumlahkan kurang lebih Rp1.421.184 yang hanya diterima oleh buruh,” ujar Sujana menambahkan.
Keputusan sepihak perusahaan dinilai pelanggaran pidana pengupahan karena membayar upah dibawah UMK/UMP. Hal ini dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, pasal 88E yang menyebutkan Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.
Selain itu pasal 185 yang menyebutkan Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1OO.OOO.0O0,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.0O0.0OO,00 (empat ratus juta rupiah).
Dengan begitu buruh PT. Danbi Internasional yang tergabung dalam Serikat Buruh Manunggal Garut (SBMG-KASBI) menuntut kepada Bupati Kabupaten Garut Jawa Barat agar segera memanggil Perusahaan PT Danbi Internasional. “Bupati Kabupaten Garut agar menekan perusahaan agar mematuhi aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,” ujar Sujana menegaskan.
Ia juga agar Bupati Kabupaten Garut memberikan sanksi administrasi, perdata dan pidana jika perusahaan tetap melakukan pemotongan upah secara sepihak, sewenang-wenang, dan totriter.