Paripurna Akhir DPR 2019-2024 Mengesahkan Sembilan UU Baru
SinPo.id - DPR RI mengesahkan sembilan rancangan undang-undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pihaknya menyadari terdapat berbagai persepektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan dalam membentuk UU. Sehingga, dalam prosesnya tidak sedikit terjadi dinamika politik.
"Dalam membentuk UU, dibutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi undang-undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara dan rakyat Indonesia," kata Puan di Kompleks Parlemem, Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyatakan pada masa sidang ini, DPR dalam fungsi anggaran telah menyelesaikan dua UU, yaitu UU tentang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2023 dan UU tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Dia berharap legislasi yang dihasilkan DPR periode 2019-2024 dapat menjadi evaluasi bersama dalam menetapkan prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) yang selektif.
Selain mengesahkan sejumlah UU, DPR pada rapat paripurna hari ini mendengarkan beberapa laporan dari alat kelengkapan dewan (AKD) yang kemudian diambil keputusan, yakni laporan Komisi IX atas Hasil Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan terhadap RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, serta laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji.
Selanjutnya, laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana dan laporan Tim Pengawasan DPR RI, terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berikut UU yang disahkan dalam rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024;
1. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India Mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan
2. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan
3. UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan
4. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
6. UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota
7. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota
8. UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
9. UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.